Kepolisian Disiplinkan Administrasi Pendistribusian Hewan Ternak

oleh -753 Dilihat
Foto. Petugas kepolisian saat memberhentikan mobil yang mengangkut hewan ternak, di wilayah Kabupaten Balangan.

INIBEERITA.id, BALANGAN- Personel kepolisian dari Polsek sampai Polres Balangan, melakukan pendisiplinan peraturan administrasi, atas pendistribusian hewan ternak yang melintas di Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono mengatakan, kegiatan yang dilakukan personelnya, merupakan upaya dari pemerintah, dalam melindungi warga Kabupaten Balangan, dari adanya bahaya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang terjadi.

“Hal ini upaya pemerintah bersama kepolisian, pelaksana berusaha untuk melindungi hewan ternak milik, para peternak maupun masyarakat di Kabupaten Balangan, dari bahaya penyebaran PMK,” kata Eko di Paringin, Jum’at (8/7/22).

Ipda Eko Budi Mulyono menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap pedagang sapi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, pihaknya langsung berkoordinasi, dengan Polres HSU untuk mengembalikan pedagang serta hewan tersebut ke tempat asalnya.

“Usai dilakukan pemeriksaan, para pedagang kami berikan teguran dan untuk diminta dikembalikan ke tempat asalnya,”tegasnya.

Kemudian, saat diperiksa petugas, Yusran (58) warga Alabio Kabupaten HSU mengungkapkan, ternak yang dibawanya akan dijual, kepada warga di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Dirinya mengaku tidak memahami aturan wajib melampirkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dalam setiap perpindahan hewan yang diperdagangkannya tersebut.

Baca Juga :   Revitalisasi Sungai Veteran, DPRD Banjarmasin Apresiasi Pemko Dapat Bantuan Bank Dunia

“Rencananya sapi-sapi ini, kami kirimkan ke warga di Kecamatan Juai, belum sampai di lokasi kami diberhentikan, oleh petugas dari Polsek Paringin untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.(wan/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.