INIBERITA.id, BANJARMASIN – Dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara pertanahan kembali mencuat di Kalimantan Selatan. Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (26/5/2026).
Laporan itu berkaitan dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
David diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, untuk menyampaikan aduan serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung perkara.
Menurut David, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103 K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut. Putusan itu, kata dia, juga telah diperkuat dengan surat inkracht dari PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM tahun 2022.
Namun hingga kini, putusan tersebut dinilai belum dijalankan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.
“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar David.
Ia menegaskan, munculnya gugatan perdata baru tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” katanya.
David menilai lambannya pelaksanaan putusan pengadilan berpotensi memicu konflik pertanahan berkepanjangan, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga munculnya perkara-perkara baru atas objek tanah yang sama.
Menurutnya, kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan menjadi hal mendasar yang harus dijaga oleh lembaga terkait agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah inkracht.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.
Namun demikian, proses pembatalan disebut tidak dapat dilanjutkan lantaran objek tanah yang sama kembali menjadi sengketa dalam perkara perdata di pengadilan.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pertanahan di Kota Banjarbaru, khususnya terkait kepastian hukum, konsistensi pelaksanaan putusan pengadilan, serta perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru juga sempat menjadi perhatian publik dalam sejumlah perkara lain.
Dalam kasus Johanis, misalnya, BPN disorot terkait dugaan kejanggalan administrasi SHM Nomor 878, termasuk hilangnya dokumen dasar atau warkah.
Sedangkan dalam perkara Mugdadi, BPN kembali menuai kritik karena dinilai tidak transparan dalam membuka informasi terkait SHM Nomor 7721 yang diduga memiliki persoalan administrasi.(s3/iniberita).





