INIBERITA.id, BALANGAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan, di sepanjang jalan bahu trotoar dan jalur hijau serta spanduk liar dan sejenisnya.
Kasatpol PP Balangan Noor Aspariah mengatakan, bahwa pada hari ini, pihaknya telah terjun ke lapangan untuk melakukan pendekatan dan memberikan pengertian, kepada para pedagang yang berjualan, pada tempat yang tidak diperbolehkan Peraturan Daerah (Perda)
“Hari ini kami sudah terjun ke lapangan untuk memberikan pengertian, dan melakukan pendekatan kepada para pedagang untuk tidak berjualan lagi di kawasan yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah,” katanya, kepada media. Selasa (10/5/22).
Kemudian, Kasatpol PP menegaskan, banyaknya spanduk liar yang terpasang dimana-mana, tidak pada tempatnya, hal ini juga akan pihaknya tertibkan secara bertahap.
“Kalau telah berizin, kami akan berkoordinasi kepada dinas terkait untuk pemasangan spanduk dan baliho, bahwa yang berizin itu juga harus pada tempatnya yang sudah disediakan,” tegasnya.
Diketahui ungkap Noor Aspariah, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan nomor 18 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (wan/iniberita).