INIBERITA.id, BANJARBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, Dishub, Disdag dan Dispora tidak henti-hentinya mengimbau warga kota yang dijuluki kota seribu taman ini terus menggunakan masker, namun kenyataan tidak, saat tim gabungan melaksanakan operasi yustisi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III, masih ditemukan ada melanggar protokol kesehatan (prokes). Minggu (6/3/22).
Mungkin, dianggap warga penindakannya sangat ringan dan terbukti, saat petugas gabungan menemukan warga tidak menggunakan masker, hanya diberikan tindakan teguran, bahkan dihadiahi masker gratis, sehingga tidak memberikan efek jera, bagi sang pelanggar prokes tersebut.
Doni Kusworo pejabat fungsi ahli Satpol PP Pemko Banjarbaru mengungkapkan, memang demikian tindak yang diberikan kepada warga tidak menggunakan masker, tim gabungan dalam melakukan operasi yustisi PPKM level III, sifatnya hanya pendekatan atau persuasif, seperti menganjak, mengimbau, menegur bahkan menghadiahi kepada warga tersebut.
Dengan demikian, ketika ada warga ditemukan, tidak menggunakan masker, pihaknya langsung menegur dan memberikan masker, edokasi dan pendekatan seperti ini masyarakat terkesan, sebab dalam melakukan tindakan, tidak semata-mata dilakukan dengan keras, kelembutan dan pendekatan mengenai untuk menekan penularan virus Covid-19.
“Kami memahami bahkan masyarakat merindukan kehidupan normal, tetapi kalau tidak warga sendiri yang melawan dan segala peraturan yang diterapkan, tentunya tidak bisa bebas dari pandemi Covid-19 tersebut,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Pemko Banjarbaru H Sofyan Hendratno menjelaskan. Pihaknya dalam menjalankan tugas sesuai dengan perintah pimpinan dan kesepakatan, dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level III tersebut, tujuan hanya mengajak dan memberikan teguran lisan, sebab tujuan dari PPKM ini, agar kepedulian masyarakat Banjarbaru, terhadap prokes tetap disiplin, menggunakan masker sebagai alat pelindung.
Pemko Banjarbaru melalui Satpol PP, tidak menginginkan adanya klaster baru, mari bersam-sama melawan dengan mentaati prokes, masyarakat tidak boleh kendor, walaupun masyarakat sudah bervaksin, namun harus tetap memperhatikan dan penerapan prokes tersebut.
Operasi yustisi PPKM ini, bukan saja memantau pengunjung café di lapangan dr Murtjani dan Minggu Raya, tidak menggunakan masker, tetapi pelaku usaha pun meminta menatati, terutama masalah jam operasional, pemerintah kota Banjarbaru memberikan izin hanya pukul 21..00 wita.
“Untuk mencegah dari penularan virus Covid-19, prokes itu tetap wajib berlaku salah satunya adalah menggunakan masker,”jelasnya.(benk)