Komisi III DPRD Banjarmasin Tunggu Hasil Telaahan Inspektorat dan Kejaksaan, Kelanjutan Proyek Jembatan CUSA Dipastikan Masuk APBD Murni 2027

oleh -1524 Dilihat
Teks foto, Saat komisi III DPRD Kota Banjarmasin melakukan peninjauan lapangan ke lokasi proyek jembatan Cusa yang lalu.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Kelanjutan pembangunan Jembatan Cemara Ujung Sungai Andai (CUSA), hingga kini masih menjadi perhatian serius DPRD Kota Banjarmasin. Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menegaskan, belum dapat mengambil langkah lebih jauh, sebelum menerima hasil telaahan, dari Inspektorat serta pendampingan dan kajian dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, terkait proyek yang sempat menjadi sorotan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Ridho Akbar mengatakan, pihaknya masih menunggu dokumen dan hasil evaluasi resmi, dari Inspektorat maupun Kejaksaan, sebelum proses lanjutan pembangunan jembatan dapat dibahas secara lebih mendalam.

“Komisi III masih menunggu berkas telaahan dari Inspektorat dan juga aparat hukum, khususnya pihak Kejaksaan. Sebab, sejak awal proyek ini memang mendapatkan pendampingan hukum saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung,” ujar Ridho Akbar saat dimintai tanggapannya terkait perkembangan proyek Jembatan CUSA, Rabu (3/6/2026).

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin telah melakukan berbagai pembahasan, terkait nasib proyek yang hingga saat ini belum dapat dilanjutkan. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah, terkait penganggaran tambahan untuk penyelesaian proyek tersebut.

Menurut Ridho, pada awalnya sempat muncul wacana, agar anggaran lanjutan pembangunan Jembatan CUSA dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2026. Namun setelah dilakukan berbagai pertimbangan teknis dan administratif, opsi tersebut dinilai berisiko, karena waktu pelaksanaan pekerjaan yang sangat terbatas.

Ia menegaskan, bahwa pengalaman berbagai proyek infrastruktur menunjukkan, bahwa pekerjaan yang dilakukan dalam waktu sempit, berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kualitas pekerjaan, administrasi maupun pengawasan.

“Awalnya memang ada rencana penganggaran melalui APBD Perubahan. Namun setelah dicermati, ada kekhawatiran waktu pelaksanaannya terlalu mepet. Jangan sampai nantinya justru menimbulkan persoalan baru dalam proses pengerjaan maupun pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Ridho, DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya sepakat untuk mengalokasikan anggaran penyelesaian proyek Jembatan CUSA, melalui APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Keputusan tersebut diambil, agar proses pekerjaan memiliki waktu yang lebih panjang dan dapat dilaksanakan secara maksimal, sejak awal tahun anggaran. Dengan demikian, seluruh tahapan mulai dari perencanaan, lelang hingga pelaksanaan fisik, dapat berjalan lebih terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesepakatannya adalah dianggarkan melalui APBD Murni 2027. Dengan cara ini waktu pelaksanaan menjadi lebih panjang sehingga pengerjaan bisa dilakukan secara optimal dan tidak terburu-buru,” katanya.
Ridho juga mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin berencana melakukan proses lelang dini, terhadap proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting, agar pekerjaan fisik dapat segera dimulai begitu memasuki tahun anggaran baru.

Apabila seluruh tahapan administrasi dan penganggaran berjalan sesuai rencana, maka proses pengerjaan lanjutan Jembatan CUSA, diperkirakan dapat dimulai pada Januari atau Februari 2027.

“Dengan mekanisme lelang dini, kami berharap pekerjaan bisa langsung dimulai pada awal tahun. Perkiraannya Januari atau Februari 2027 sudah bisa berjalan sehingga penyelesaian proyek dapat dilakukan lebih cepat dan terukur,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menegaskan, akan terus mengawal proses evaluasi dan penganggaran proyek tersebut, agar pembangunan Jembatan CUSA dapat diselesaikan dengan baik, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya warga kawasan Sungai Andai dan sekitarnya yang selama ini, menantikan keberadaan infrastruktur penghubung tersebut.

Dengan masih menunggu hasil telaahan Inspektorat dan Kejaksaan, DPRD berharap seluruh proses penyelesaian proyek, dapat berjalan sesuai koridor hukum dan tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Langkah kehati-hatian tersebut dinilai penting, agar pembangunan infrastruktur strategis di Kota Banjarmasin, dapat terlaksana secara akuntabel dan tepat sasaran.(benk/iniberita)