INIBERITA.id, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) DPRD Kota Banjarmasin terus mengebut pembahasan pasal demi pasal, dalam rancangan regulasi kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal, finalisasi aturan ditargetkan rampung pada pekan depan.
Ketua Pansus HAKI DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto menegaskan, bahwa pembahasan yang berlangsung saat ini, sudah berada pada tahap akhir dan hanya menyisakan sejumlah catatan teknis.
“Pembahasan kali ini sudah komprehensif. Tinggal beberapa penegasan teknis sebelum difinalisasi,” ujarnya kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh ketentuan telah dikaji, dengan menitikberatkan pada pembagian peran yang jelas, bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai tugas dan fungsi (tupoksi).
“Sudah kita bahas secara detail. Pelaksanaannya nanti dibagi ke masing-masing SKPD sesuai fungsinya, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat,” tegasnya.
Dalam skema yang disusun, terdapat 11 fungsi yang akan terlibat dalam proses pencatatan, pendaftaran hingga pelaporan kekayaan intelektual. Pembagian ini dirancang untuk memastikan alur kerja lebih terukur, sistematis, dan akuntabel.
Pansus juga menegaskan perbedaan mendasar antara kekayaan intelektual personal dan komunal. Kekayaan intelektual personal merupakan hak milik individu dengan proses pengajuan yang relatif sederhana karena kepemilikan berada pada satu pihak.
Sebaliknya, kekayaan intelektual komunal merujuk pada karya atau ekspresi budaya yang dimiliki secara kolektif oleh komunitas masyarakat, seperti warisan budaya dan tradisi Banjar yang tidak dapat diklaim oleh individu.
Sebagai contoh, motif baru dari kain khas Banjar seperti sasirangan dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual personal atas nama penciptanya. Namun, jika yang didaftarkan adalah pengetahuan tradisional atau unsur budaya yang telah hidup turun-temurun, maka masuk dalam kategori komunal.
“Pembagian ini penting agar SKPD yang menangani bisa memproses pendaftaran secara tepat sesuai karakter kepemilikannya,” jelas Hadi.
Ia menambahkan, saat ini seluruh SKPD diminta melengkapi catatan sesuai peran masing-masing untuk kemudian dilaporkan kembali dalam waktu sepekan.
“Yang tersisa hanya penegasan teknis, seperti pembagian tugas, mekanisme pencatatan, dan pelaporan. Itu yang sedang kita lengkapi,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut juga mengemuka usulan agar tata kelola tidak dibebani pembentukan lembaga baru. Sistem dinilai cukup diperkuat melalui koordinasi yang jelas antar-SKPD.
Pencatatan, pendaftaran, dan pelaporan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD. Sementara fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawalan sistem akan dipusatkan di Bappeda Kota Banjarmasin.
Dengan pola ini, pengelolaan kekayaan intelektual diharapkan lebih rapi, alur pelaporan menjadi jelas, serta pelaksanaan di lapangan tetap efektif tanpa harus menambah struktur birokrasi baru.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Balitbangda Bappeda Kota Banjarmasin, Maryanta, menilai rancangan regulasi yang tengah difinalisasi sudah tersusun secara menyeluruh dan melibatkan seluruh SKPD terkait.
“Setiap bab sudah memuat pembagian peran yang jelas. Peran Bappeda bukan mengambil alih tugas SKPD, tetapi sebagai pengawal sistem dan koordinator agar pelaksanaan tetap selaras,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah SKPD sebenarnya telah lebih dulu menjalankan fasilitasi kekayaan intelektual, khususnya yang bersifat personal, baik bagi pelaku usaha, UMKM, maupun masyarakat umum.
Karena itu, regulasi yang disusun bukan dimulai dari nol, melainkan memperkuat dan menyatukan pola kerja yang sudah berjalan.
“Yang kita lakukan sekarang adalah merapikan tata kelola agar lebih terstruktur, terukur, dan terdokumentasi dengan baik,” tambahnya.
Ke depan, melalui peran koordinatif Bappeda, seluruh proses pencatatan, pendaftaran, hingga pelaporan dari tiap SKPD akan diintegrasikan dalam satu sistem. Dengan demikian, program perlindungan kekayaan intelektual di Kota Banjarmasin diharapkan berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.(benk/iniberita).







