Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB, Target Pendapatan 2026 Dipatok Hingga Rp160 Miliar

oleh -1316 Dilihat
Teks foto. Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda saat berfoto bersama.

INIBERITA.id, BANJARMASIN –  Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar Sosialisasi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Rabu (11/2/2026), di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap kebijakan opsen pajak yang mulai diterapkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menegaskan, bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB bukanlah bentuk penambahan jenis pajak baru bagi masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan mekanisme pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Opsen PKB dan BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya untuk menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Ananda.

Ia menjelaskan, melalui kebijakan ini, pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dengan demikian, kemandirian fiskal daerah dapat terus ditingkatkan tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan baru.

Baca Juga :   Nama Peserta SPSE Inaproc Ditutup, DPRD Banjarmasin Soroti Dugaan Pelanggaran UU KIP

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H. Eddy Wibowo, memaparkan capaian penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut pada tahun 2025 berhasil melampaui target.

“Alhamdulillah, target tahun 2025 sebesar Rp140 miliar terealisasi Rp143 miliar. Untuk tahun ini, kita tingkatkan lagi target di kisaran Rp150 miliar hingga Rp160 miliar,” jelas Eddy.

Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Banjarmasin akan mengintensifkan sosialisasi dan penertiban terhadap kendaraan yang belum melakukan kewajiban pembayaran pajak. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan luar daerah agar segera melakukan proses balik nama ke wilayah Banjarmasin.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menciptakan basis data kendaraan yang lebih akurat dan tertib administrasi, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan Kota Banjarmasin ke depan.(silvi/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.