Pemko Banjarmasin Waspada Dana DAK Rp 2,3 Miliar Hangus, PUPR Jadi Sorotan Evaluasi

oleh -1304 Dilihat
Teks foto. Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar bersama Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo melaksanakan rapat evaluasi anggaran

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin menjadi sorotan dalam evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik Tahun 2026.

Evaluasi dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin bersama Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) di Ruang Bakula, Kantor BPKPAD, Kamis (18/6/2026).

Salah satu perangkat daerah yang mendapat perhatian khusus, adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin. Pada Tahun Anggaran 2026, instansi tersebut menerima alokasi DAK bidang sanitasi senilai Rp2,3 miliar yang merupakan bagian dari program prioritas nasional.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memperketat sistem pengawasan, guna mencegah keterlambatan pelaksanaan kegiatan maupun potensi proyek mangkrak.

Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap triwulan, kini pemantauan akan dilakukan setiap bulan, agar progres fisik dan keuangan dapat dipantau lebih intensif.

“Kita akan terus mengawal proses penyaluran DAK bersama BPKPAD. Beberapa SKPD yang menjadi fokus evaluasi di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DP3A, hingga Dinas PUPR,”tegas Tezar.

Ia mengungkapkan, hingga pertengahan Juni 2026, pelaksanaan DAK fisik belum menunjukkan realisasi di lapangan. Sementara itu, DAK nonfisik yang berbentuk kegiatan telah mencatatkan realisasi di atas 50 persen.

Di sisi lain, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengingatkan, bahwa keterlambatan dalam memenuhi persyaratan administrasi tersebut,  berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Apabila batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 22 Juli 2026 terlewati, dana DAK berisiko tidak dapat dicairkan.

“Jika hal ini terjadi, proyek yang sudah berjalan harus dibiayai melalui APBD Kota Banjarmasin. Tentu kondisi tersebut sangat kami hindari karena dapat membebani postur APBD yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan daerah lainnya,” kata Edy.

Ia menjelaskan, mekanisme pencairan DAK disesuaikan dengan besaran anggaran yang diterima daerah. Untuk DAK dengan nilai di bawah Rp1 miliar, pencairan dapat dilakukan sekaligus. Sedangkan DAK di atas Rp1 miliar disalurkan secara bertahap, yakni dalam dua hingga tiga tahap. (silvi/iniberita)