INIBERITA.id, BANJARMASIN – Komitmen pemerintah pusat menggunakan produk dalam negeri, mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Menurut Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, setidaknya komponen produk dalam negerinya harus mencapai 40 persen.
Komitmen pemerintah pusat ada beberapa menteri, telah memberikan arahan terkair pemerintah daerah, harus komitmen untuk mendukung produk dalam negeri tersebut.
“Pemerintah kota dan kementerian harus sinergi untuk mendukung dan membeli produk dalam negeri, dengan komposisi sekitar 40 persen komponennya,” ujar Arifin, usai mengikuti Puncak Acara Showcase dan Business Matching Tahap II, Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri, Senin (25/4/22) itu.
Ditegaskan Wawali, mencintai produk dalam negeri, dengan cara memanfaatkan dalam kegiatan ke pemerintahan, memang sudah seharusnya dilakukan, seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Banyak dampak yang bisa dirasakan, dengan menggunakan produk dalam negeri, salah satu adalah meningkatkan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jadi kita memerlukan produksi dalam negeri, agar perekonomian kita kembali pulih dan bisa menjadi bagian dari mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan Puncak Acara Showcase dan Business Matching Tahap II, Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri, dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta Convetion Center, dari tanggal 25 hingga 26 April 2022.
Kegiatan ini, selain diisi dengan diskusi panel tentang percepatanpelaksanaan kebijakan Afirmatif Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk produk dalam negeri, juga dirangkai dengan kegiatan konsultasi dan koordinasi program kementerian koperasi dan UKM.
Saat diskusi panel, Kepala LKPP, Abdullah Azwar Anas, dalam paparannya berjudul strategi percepatan peningkatan produk dalam negeri dan produk usaha mikro-kecil dan koperasi menjelaskan langkah-langkah yang akan ditempuh LKPP untuk mendukung perubahan kebijakan belanja pemerintah RI atas arahan Presiden Joko Widodo.
“Pertama 40 persen belanja untuk UMK Koperasi atau disebut dengan pro UMK Koperasi, kedua pengusaha local mudah masuk e-Katalog local Pemda, kemudian ketiga terintegrasi dan terdigitalisasi sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek, dan mudah diakses dunia usaha,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, lanjutnya, presiden juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 tahun 2022, dan Instruksi tersebut ditujukan untuk seluruh lembaga, badan dan komponen pemerintah yangada di Indonesia.
“16 instruksi umum kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah. 20 instruksi khusus untuk menteri/kepala lembaga. 6 instruksi khusus untuk kolaborasi K/L, serta satu instruksi khusus kepada para kepala daerah,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, LKPP akan melaksanakan beberapa langkah seperti, melakukan monitoring pelaksanaan Inpres oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Menyediakan dashboard pelaksanaan Inpres.
Mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Inpres oleh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.(ben/iniberita).