INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melontarkan peringatan keras terkait tenggat pembebasan lahan proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFREP). Sesuai target Kementerian PUPR, seluruh lahan wajib dibebaskan paling lambat Juni 2026. Jika meleset, proyek strategis pengendalian banjir tersebut berpotensi dialihkan ke kota lain yang dinilai lebih siap.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, HM Ridho, menegaskan hal itu usai rapat di ruang komisi, Senin (28/4/2026). Ia mengingatkan bahwa segmen dua dan tiga proyek NUFREP masuk dalam skema closing loan World Bank yang akan berakhir pada 2027, sehingga tahun 2026 menjadi fase krusial penentuan nasib proyek.
“Kalau pembebasan lahan tidak tuntas sesuai timeline, risikonya proyek bisa dipindahkan. Ini yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Tiga Segmen Kunci
Proyek NUFREP di Banjarmasin terbagi dalam tiga segmen. Segmen pertama berada di kawasan lahan kosong dan telah dieksekusi. Sementara segmen kedua membentang dari Jalan Sungai Gardu menuju Simpang Empat Gatot Subroto, dan segmen ketiga dari simpang tersebut hingga Simpang Lima.
Hasil rapat mengungkapkan, sekitar 250 persil lahan harus dibebaskan. Anggaran pembebasan telah disiapkan dalam APBD 2026 dengan nilai sekitar Rp125 miliar, setelah penyesuaian dari estimasi awal Rp140 miliar.
DPRD meminta pemerintah kota bergerak lebih cepat, selektif, dan disiplin dalam menentukan prioritas, khususnya pada titik-titik krusial. Pasalnya, keterlambatan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berisiko menggugurkan proyek strategis yang menjadi harapan pengendalian banjir kota.
Humanis ke Warga, Cermat ke Anggaran Ridho menekankan, pembebasan lahan tidak hanya menyasar rumah warga, tetapi juga kios dan tempat usaha. Oleh karena itu, pendekatan humanis harus menjadi prioritas agar proses berjalan tanpa konflik.
Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan pemerintah kota untuk cermat dalam mengelola fiskal, mengingat sebagian pekerjaan di luar dokumen utama tetap akan dibiayai melalui APBN.
“Fokus kami satu: triwulan II 2026 harus tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sungai Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Khairini Rahmi, memaparkan progres pembebasan lahan penataan Sungai Petran yang menjadi bagian penting dari koridor proyek.
Pada tahap pertama, dari Taher Square hingga Pasar Kulit, proses hampir rampung. Dari total 105 persil, sebanyak 100 telah dibebaskan pada 2025, dengan nilai ganti rugi sekitar Rp800 juta. Di kawasan Pasar Kulit, 15 persil juga telah menerima pembayaran.
Tahap kedua kini memasuki proses pengukuran dengan sekitar 33 persil terdata. Sementara tahap ketiga diperkirakan mencakup sekitar 160 persil dengan kebutuhan anggaran berkisar Rp136 hingga Rp140 miliar.
Khairini mengungkapkan, kendala utama bukan pada aspek teknis, melainkan administrasi kepemilikan lahan warga, terutama terkait sertifikat dan proses turun waris. Saat ini, berkas di kawasan Taher Square telah masuk tahap verifikasi dan pemilik lahan tengah melengkapi syarat pencairan.
Pemko Banjarmasin menargetkan peta bidang rampung serta progres signifikan tercapai pada Juni 2026, sejalan dengan tenggat dari Kementerian PUPR.
“Pembebasan ini harus dikawal langsung pimpinan daerah. Skalanya besar, lebih dari 250 persil di seluruh tahapan,” ujarnya.
Bagi DPRD, pesan utamanya jelas: waktu kian sempit, anggaran telah tersedia, dan risiko kehilangan dukungan pembiayaan internasional sangat nyata. Kini, kecepatan dan ketepatan eksekusi di lapangan menjadi penentu apakah Banjarmasin tetap mengamankan proyek NUFREP—atau harus rela melihatnya berpindah ke kota lain. (benk/iniberita)





