Satresnarkoba Amankan Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

oleh -303 Dilihat
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah dan BNN Balangan saat konferensi pers

INIBERITA.id, BALANGAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan, berhasil mengamankan delapan orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengedar maupun penikmat barang haram tersebut,

Keberhasilan terungkapnya delapan orang tersangka budak sabu ini, karena jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, melaksanakan giat Operasi Antik Intan 2022, mulai tanggal 15 sampai 28 Maret 2022.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin mengatakan, delapan tersangka yang diamankan tersebut, diduga tersangka sebagai pengedar dan penikmat barang haram sejeni sabu, sekarang mereka sudah di sel tahanan Polres Balangan,

“Operasi kepolisian kewilayahan Antik Intan 2022 ini berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh delapan orang terduga pelaku,” kata Kapolresm kepada media. Jumat (1/4/22).

AKBP Zaenal Arifin menegaskan, delapan orang ini diketahui, merupakan jaringan terpisah dan lokasi pun berbeda, bahkan barang buktinya beragam, mulai dari serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dalam plastik klip, serta dua unit sepeda motor dan handphone.

Kapolres pun mengingatkan untuk tidak mencoba-coba bermain narkotika di wilayah Balangan, karena hukum telah menanti, apabila tertangkap dan terbukti menyalahgunakan narkotika, baik sebagai pemakai, pengguna maupun pengedar.

“Kami tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Balangan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah, menjelaskan, rata-rata modus para penyalahgunaan narkotika tersebut, karena faktor ekonomi dan adanya keuntungan untuk digunakan.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, mereka mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, akibat desakan ekonomi dan faktor lainnya, mereka sebagian sebagai pengedar dan keuntungannya untuk memakai dan memasarkan narkoba di wilayah Balangan.

Ke depannya Polres Balangan akan berkoordinasi, dengan instansi terkait untuk penanganan penyalahgunaan narkotika, utamanya pada wilayah yang rawan narkoba yakni di Desa Sungsum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan yang dianggap rawan adanya aktifitas tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) minimal lima tahun penjara dan sub pasal ayat 112 ayat (1) minimal empat tahun penjara dalam UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(wan/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.