INIBERITA.id, BALANGAN- Kepolisian Resort (Polres) Balangan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), sepertinya tidak main-main untuk menindak tegas, bagi pelaku pengedar sejenis sabu-sabu diwilayah hukumnya.
Salah satunya AW (45) dan K (28) warga Kecamatan Paringin, mereka yang melakukan tindakan melanggar hukum, sebagai pengedar barang haram, sejenis sabu-sabu seberat 37,72 gram berhasil dibekuk dan diamankan Satresnarkoba Polres Balangan.
“Kami akan menindak tegas dan tidak ada ruang bagi pelaku pengedar, serta dalam transaksi barang haram di wilayah Kabupaten Balangan,” tegas Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, kepada media. di Paringin, Senin (7/3/22).
Dikatakan AKBP Zaenal Arifin, Polres Balangan sudah berbagai upaya, dalam melakukan pencegahan, terhadap penyalahgunaan narkotika, yaitu dengan melakukan sosialisasi dan edukasi, terhadap seluruh kalangan pelajar, para remaja dan masyarakat, khususnya tentang bahayanya narkoba tersebut.
Agar masyarakat dan generasi muda menjauhi, dari segala ancaman yang sangat berpotensi untuk merusak kualitas dan kuantitas, sebagai generasi penerus bangsa mari bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba, masing-masing di lingkungannya.
“Narkotika merupakan musuh kita bersama, mari kita untuk menyelamatkan generasi muda, dengan pemberantasan tindak pidana narkotika, hal ini tentunya menjadi tanggungjawab kita bnersama dalam pencegahannya,”kata Kapolres Balangan.
Sedangkan kronologis penangkapan ungkap Kapolres AKBP Zaenal Arifin, pertama pelaku AW (45) diamankan, di wilayah Kecamatan Paringin, dengan barang bukti 11 paket sabu berat 2,55 gram dan berat bersih 0,57 gram. AW diancam Pasal 114 Ayat (1) minimal lima tahun penjara dan Sub Pasal Ayat 112 Ayat (1) minimal empat tahun penjara, dalam UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka K (28) sebagai bandar diamankan di Kecamatan Juai, dengan barang bukti 8 paket sabu berat kotor 37,72 gram dan berat bersih 36,28 gram. diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal Ayat 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun untuk Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) minimal lima tahun.
Kedua terduga pelaku saat ini, telah ditahan di rutan Polres Balangan dan seluruh barang bukti dalam kasus ini, telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Balangan. (wan/iniberita.id)