INIBERITA.id, BALANGAN- Satuan intelejen dan keamanan (Satintelkam) bekerjasama, dengan Satreskrim dan Inafis Polres Balangan, memberikan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling.
Hal ini untuk mempermudahkan dan cepat, para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMS), khususnya kelas XII Kabpaten Balangan, dalam pengurusan administrasi lamaran kerja.
Pelayanan SKCK Keliling ini, dari Polres Balangan dan kini mulai merambah siswa sekolah menengah atas, seperti hari ini saja mereka mendatangi, SMKPPN Paringin untuk memberikan pelayanan SKCK tersebut.
“Alhamdulillah hari ini lebih 20 siswa kelas XII sangat antusias untuk membuat berkas administrasi, karena SKCK ini sangat dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan,” kata Kepala Satuan Intelkam Polres Balangan Iptu Saepudin, kepada media. Kamis lalu.
Iptu Saepudin lebih jauh menjelaskan, para siswa diminta mengisi formular, dengan aplikasi E-Sanggam, sebagai bentuk memudahkan pelayanan, dalam pengisian formulir SKCK, sehingga pemohon akan langsung teregistrasi, kemudian, pihaknya tinggal memproses identifikasi mereka saja lagi.
Sementara itu, seorang guru di SMKPPN Paringin Helmi, mengungkapkan, program pelayanan SKCK Keliling tersebut, dari Polres Balangan tersebut, dinilainya sangat membantu sekali pihak sekolah.
Menurutnya, sebuah program jemput bola dan sangat memudahkan, sekaligus membantu para siswa, dalam mendapatkan SKCK, dalam kelengkapan administrasi, ketika mereka ingin melamar pekerjaan.
“Terimakasih kepada Polres Balangan karena telah memudahkan pelayanan SKCK ke sekolah kami, tentunya kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan jemput bola untuk pelayanan SKCK ini,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pelayanan SKCK keliling, dilakukan setiap hari Kamis, pada tempat yang sudah dijadwalkan. Satintelkam Polres Balangan mengumumkan pelayanan SKCK Keliling, tiga hari sebelum hari H. Melalui Instagram @skck_balangan, informasi waktu dan tempat pelayanan SKCK Keliling akan diumumkan.
Selain itu, melalui akun Instagram Satintelkam Polres Balangan juga menyediakan informasi persyaratan pembuatan SKCK, beserta biaya atau tarif sesuai PP RI Nomor 76 tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP di lingkungan Polri.(wan/iniberita.id)